Tidak Menerima Endorse Judi
Orang yang Mampu Bekerja
Orang yang memiliki fisik kuat dan mampu bekerja maka diharamkan menerima zakat. Dikarenakan mereka memiliki modal tenaga untuk bekerja, terdapat banyak hadits yang menjelaskan, diantara-Nya,
“Para hartawan tidak memiliki bagian dari zakat begitu pula orang yang mampu bekerja”
Adapun orang dengan keadaan sehat dan mampu bekerja namun sudah mencari pekerjaan tetapi tidak menemukan, maka mereka termasuk orang yang tidak mampu dan berhak menerima zakat.
Selain itu, ada pendapat ulama Hanafiyah yang mengatakan zakat boleh diberikan kepada orang yang bekerja, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka termasuk dalam golongan fakir, dan berhak menerima zakat.
Dari pembahasan di atas, dapat diambil benang merah bahwa terdapat 4 golongan yang tidak boleh menerima zakat, yakni orang-orang kaya, anak dan istri muzaki, non-muslim yang menentang Islam dan orang yang mampu bekerja.
Sebagai bentuk respons dari pembahasan di atas, maka kita perlu memastikan apakah zakat yang kita tunaikan sudah sesuai dengan anjuran syariat Islam. Maka sebagai Lembaga Amil Zakat, Zakat Sukses menjadi tempat terbaik untuk menyalurkan dana zakat Anda.
Untuk membantu para fakir miskin dan asnaf lainnya, mari salurkan zakat Anda kepada Zakat Sukses dengan cara klik Link [di sini].
Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.
Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.
Istri dan Anak Muzakki (Orang yang Berzakat)
Syeikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama yakni para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya memperbolehkan penyaluran zakat untuk kerabat, namun tidak untuk anak dan orang tua, hal ini adalah pendapat yang rajih.
Disebutkan pula oleh Ibnu Mundzir dan Abu ‘Ubaid bahwa tidak boleh menerima zakat dari suami, anak-anak, orang tua dan istri. Sederhananya tidak boleh berzakat kepada orang yang wajib dinafkahi.
Non-Muslim yang Menentang Islam
Ulama bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir muharrib atau yang menentang umat Islam.
Orang komunis yang tidak percaya dengan tuhan mereka tidak berhak mendapat bagian dari zakat, begitu pula dengan orang murtad. Karena keduanya adalah orang yang memerangi Allah SWT., dan berkhianat dari agama Islam.
Namun, ulama berbeda pendapat terkait pemberian zakat kepada ahlul dzimmah atau ahli kitab dan sejenisnya yang tinggal bersama umat Islam.
Pertama, ulama berpendapat bahwa mereka berhak menerima sedekah. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT., dalam QS. Al Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Walaupun demikian, prioritas zakat ataupun sedekah adalah kepada umat Islam yang fakir karena dapat meningkatkan keimanannya kepada Allah SWT.
Kedua, Sebagian ulama tidak membolehkan menyalurkan zakat kepada fakir non-muslim. Namun, bukan berarti membiarkan mereka kelaparan melainkan dapat diambil selain dari zakat yakni seperti fai’ dan ghanimah.
Surat Tidak Menerima Beasiswa
4 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat – Zakat secara bahasa berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkah, tumbuh dan berkembang.
Sedangkan secara istilah zakat mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan mengharap keberkahan dari Allah SWT.
Perlu diketahui bahwa terdapat ketentuan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. Mungkin selama ini kita sudah sering mendengar 8 asnaf penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain yang berhak menerima zakat, juga terdapat beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat.
Dirangkum dari buku “Fikih Zakat Kontemporer” karya Dr. Oni Syahroni, Lc., MA, dkk terdapat 4 golongan yang tidak boleh menerima zakat yakni orang-orang kaya (hartawan), istri dan anak muzaki, non-muslim, dan orang yang mampu bekerja.
Orang-orang Kaya (Hartawan)
Golongan pertama yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW,
“Sedekah itu tidak halal diberikan kepada orang kaya”
Kemudian juga Rasulullah SAW pernah bersabda kepada sahabat Muadz,
“Sedekah itu diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir”
Namun, terkait karakteristik orang kaya, para ulama berbeda pandangan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang kaya tidak boleh menerima zakat meski sebagai fisabilillah ataupun berutang untuk ishlah, sebagaimana hadits Muadz di atas, dengan mengecualikan amil.
Sedangkan pendapat mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat mal boleh diberikan kepada orang kaya sebagai fisabilillah atau amil.
Hal tersebut didasarkan pada jika zakat hanya diberikan kepada fakir miskin, maka penyebutan selain fakir miskin menjadi tidak berarti.
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa ayat yang menjelaskan tentang dasar hukum zakat terbagi menjadi dua, yakni: